Informasi Umum

Baru Beli Motor Bekas? Begini Cara Mudah dan Syarat Balik Nama Motor

Admin BFI
8 September 2022
335319
Baru Beli Motor Bekas? Begini Cara Mudah dan Syarat Balik Nama Motor

Baru beli atau berencana membeli motor bekas? Jangan lupa untuk melakukan balik nama motor agar pengurusan administrasi bisa berjalan mulus!

Beberapa orang mungkin cukup asing dengan istilah yang satu ini. Balik nama motor adalah prosedur yang dilakukan untuk pergantian identitas dan kepemilikan kendaraan dari pemilik pertama ke pemilik kedua dan seterusnya. 

Balik nama motor harus segera dilakukan agar tidak kesulitan dalam mengurus pajak motor tahunan maupun lima tahunan, perpanjangan STNK. Yang mana semua kepentingan administrasi tersebut membutuhkan identitas KTP pemilik asli kendaraan. Di samping itu, dengan balik nama motor Anda sudah bisa dinyatakan sebagai pemilik resmi kendaraan tersebut secara hukum yang berlaku.

Syarat balik nama motor tidaklah sulit. Anda hanya perlu melengkapi persyaratan yang diminta oleh pihak Samsat dan mengikuti prosedur yang ada. Dalam melakukan balik nama motor ada 2 tahapan yang perlu dilakukan yakni memperbarui STNK dan BPKB.

Walaupun mudah, nyatanya banyak orang masih beranggapan jika hal ini sulit untuk dilakukan, ribet, dan beragam alasan lainnya yang membuat mereka lebih memilih jasa calo.

Lalu, bagaimana cara mudah dan syarat balik nama motor? Simak selengkapnya di artikel yang satu ini!

 

Syarat Balik Nama Motor

Balik nama motor wajib dilakukan jika pemilik kendaraan yang baru ingin mengubah identitas maupun mempermudah pengurusan pembayaran pajak, seperti STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor). Adapun syarat balik nama motor yang harus Anda lengkapi diantaranya sebagai berikut.

  • KTP pemilik baru kendaraan dan fotokopiannya

  • BPKB asli dan fotokopiannya

  • STNK asli dan fotokopiannya

  • Bukti pembelian motor berupa kwitansi

  • Hasil cek fisik kendaraan

Biaya Balik Nama Motor

Setelah Anda mengetahui syarat balik nama motor, Anda juga perlu menyiapkan sejumlah dana untuk biaya balik nama motor. Rinciannya seperti di bawah ini.

  • Biaya administrasi Rp35.000

  • Biaya SWDLLKJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) Rp35.000

  • Biaya pembuatan nomor polisi baru Rp30.000

  • Biaya pembuatan BPKB baru Rp225.000

  • Biaya pembuatan STNK baru Rp100.000

  • Biaya Penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp60.000

  • Biaya transfer BBN-KB 10% (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Namun, tarif dasar yang umumnya berlaku ⅔ kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)

  • Pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 2% untuk penyerahan pertama dan tambahan 5% untuk penyerahan berikutnya

  • Denda apabila terjadi keterlambatan pembayaran pajak

Perlu diingat, biaya balik nama motor bisa berbeda-beda tergantung dari kebijakan perpajakan setiap daerah dan akan dikenai biaya tambahan berupa denda jika ada keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.

 

Baca Juga: Inilah Besaran Biaya Balik Nama Mobil dan Cara Mudah Mengurusnya!

 

Cara Mudah Cek Biaya Balik Nama Motor Online

Bingung berapa besaran nominal pajak yang harus dibayarkan? Sekarang Anda bisa mengeceknya langsung secara online. Ikuti langkah-langkah berikut ini.

1. Kunjungi Situs Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Sesuai dengan Domisili Anda. Misalnya jika Anda berdomisili di Jakarta bisa mengunjungi situs Bapenda di bapenda.jakarta.go.id atau untuk domisili Jawa Barat bisa mengunjungi bapenda.jabarprov.go.id

2. Pilih menu ‘Samsat’ dan selanjutnya pilih ‘Pajak Kendaraan Motor

3. Isi lengkap data kendaraan Anda, seperti nomor polisi atau nomor registrasi kendaraan, warna pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) seperti hitam, kuning, atau merah.

4. Masukkan captcha yang diminta, lalu klik ‘Cari

5. Rincian pajak yang perlu dibayarkan akan ditampilkan pada layar Anda  

 

Baca Juga: Cara dan Syarat Bayar Pajak Motor Terbaru, Bisa Darimana Saja!

 

Prosedur Balik Nama Motor

Jika biaya dan syarat balik nama motor sudah Anda siapkan, maka langkah selanjutnya yaitu mengikuti prosedur balik nama motor. Untuk prosedurnya sendiri terbagi ke dalam dua tahapan. Tahapan pertama yaitu balik nama motor STNK dan yang kedua yaitu balik nama motor BPKB. Meskipun demikian, Anda tidak perlu khawatir karena caranya cukuplah mudah, Anda hanya perlu mengikuti langkah demi langkah berikut ini.

Prosedur Balik Nama Motor STNK

1. Kunjungi kantor Samsat sesuai dengan domisili KTP pemilik kendaraan bermotor yang baru. Misalkan Anda tinggal di Jakarta, maka Anda bisa datang ke Samsat di kota yang sama. Namun, jika proses balik nama beda wilayah maka Anda perlu melakukan cabut berkas terlebih dahulu. Sebagai contoh dari Bandung ke Jakarta, maka harus dilakukan cabut berkas di Bandung terlebih dahulu baru setelahnya balik nama di Jakarta.

2. Pastikan membawa semua syarat balik nama motor BPKB

3. Kunjungi loket cek fisik kendaraan untuk dilakukan pengecekan kendaraan

4. Setelah memperoleh hasil cek fisik selanjutnya Anda bisa pergi ke loket balik nama STNK

5. Isi formulir pendaftaran dan serahkan semua syarat balik nama motor beserta hasil cek fisik kendaraan yang barusan didapat

6. Selanjutnya petugas Samsat akan mengarahkan Anda untuk mengikuti proses balik nama motor

7. Setelah semua proses selesai, selanjutnya yaitu proses pembayaran yang bisa Anda lakukan di loket. Pada tahap ini, jika Anda memiliki tunggakan pajak kendaraan maka Anda harus melunasinya secara bersamaan

8. Anda akan menerima bukti kwitansi atau pembayaran. Simpan dengan baik bukti yang ada sebagai syarat mengambil STNK yang baru

9. Datang kembali ke Samsat di hari yang sudah ditentukan untuk mengambil STNK baru dengan membawa kwitansi pembayaran balik nama motor

Tambahan informasi, balik nama motor tidak bisa langsung sehari jadi. Nantinya pihak Samsat akan menginfokan kembali untuk tanggal pengambilan STNK baru, biasanya 2-7 hari dari tanggal pengajuan nama balik motor. Hal ini juga berlaku jika Anda melakukan balik nama motor di Polda yang biasanya paling cepat 3-7 hari.

Prosedur Balik Nama Motor BPKB

Setelah Anda berhasil mendapatkan STNK baru, prosedur selanjutnya yaitu balik nama motor untuk mengganti BPKB lama dengan yang baru. Lain halnya dengan STNK yang bisa dilakukan ke Samsat, untuk BPKB baru Anda diwajibkan pergi ke Polda. Langkahnya sebagai berikut.

Syarat Balik Nama Motor

Image Source: cermati.com

1. Kunjungi Polda terdekat dan jelaskan maksud serta tujuan Anda

2. Serahkan berkas syarat balik nama motor BPKB ke loket di bagian Ditlantas

3. Isi formulir penerbitan BPKB baru

4. Setelah formulir dan persyaratan lengkap, selanjutnya petugas akan memberikan tanda pembayaran yang bisa Anda bayarkan di ATM dekat dengan loket antre balik nama. Jika sudah, bukti pembayaran yang ada bisa Anda serahkan ke petugas

5. Petugas akan memberikan tanda terima pengambilan BPKB baru sesuai dengan tanggal yang ditentukan

6. Datang kembali ke Polda di hari yangs sudah ditentukan untuk mengambil BPKB baru dengan membawa bukti pengambilan yang sebelumnya sudah diterima

7. BPKB baru siap Anda bawa dan sudah sesuai dengan identitas pemilik motor yang baru

Sobat BFI, demikian informasi terkait cara dan syarat balik nama motor. Mudah-mudahan informasi ini dapat membantu Anda dalam mengurus balik nama motor dengan mudah tanpa perlu menggunakan jasa calo. Semoga bermanfaat!

Butuh pinjaman dana cepat tapi kendaraan bermotor belum balik nama atau pajak mati? BFI Finance siap membantu Anda!

Prosesnya aman, mudah, dan sudah terverifikasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Anda bisa ajukan pinjaman dengan pilihan jaminan yang bisa disesuaikan. Antara lain sebagai berikut.

Jaminan BPKB Mobil

Pencairan dana hingga 85% dari nilai kendaraan dan tenor hingga 3 tahun.

Jaminan BPKB Motor

Pinjaman dana dengan proses cepat dan tenor maksimal hingga 18 bulan.

Jaminan Sertifikat Rumah

Bunga rendah mulai dari 0.9% dengan tenor panjang hingga 48 bulan.

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait pinjaman, silakan akses laman berikut ini.

Cek artikel dan informasi menarik lainnya di BFI Blog.

Kategori : Informasi Umum