Pinjaman

Jangan Panik, Ini Cara Melunasi Pinjaman Jika Debitur Meninggal Dunia

Admin BFI
21 December 2022
81276
Jangan Panik, Ini Cara Melunasi Pinjaman Jika Debitur Meninggal Dunia

Mengajukan pinjaman dana disaat menghadapi kebutuhan yang mendesak merupakan salah satu alternatif yang sering diambil. Akan tetapi, beberapa kasus pengajuan pinjaman menemui hal yang tidak terduga. Contohnya, debitur meninggal dunia sebelum sempat melunasi cicilan pinjamannya. 

Otomatis, hal ini menjadi tanggung jawab keluarga debitur yang bersangkutan. Apabila jumlah pinjaman yang diajukan memiliki nominal yang besar, tentunya hal ini akan membingungkan anggota keluarga yang harus menanggung hutang tersebut. 

Bagi Anda yang tengah mengalami kondisi ini, beberapa langkah berikut bisa Anda jadikan sebagai petunjuk untuk menyelesaikannya.

 

1. Dasar Hukum Jika Debitur Meninggal Dunia Sebelum Pelunasan

Debitur meninggal dunia tentu membawa kesedihan bagi keluarga yang ditinggalkan, terlebih jika ada tanggungan yang belum sempat diselesaikan. Menurut hukum di Indonesia, hutang yang termasuk dalam “warisan” tersebut harus ditanggung oleh ahli waris. Namun, sisa beban utang pinjaman tersebut hanya wajib dilunasi oleh sang ahli waris yang bersedia menerima warisan secara penuh. Untuk lebih jelasnya, simak dasar hukum berikut.

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 833 Ayat 1. Dalam pasal tersebut disebutkan jika ahli waris, dengan sendirinya secara hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak, semua barang, dan semua piutang orang yang meninggal. 

  • J. Satrio, S.H. dalam bukunya yang berjudul “Hukum Waris” (Hal 8). Disebutkan bahwa warisan adalah kekayaan yang berupa kompleks aktiva dan pasiva si pewaris yang berpindah ke ahli waris. Singkatnya, ahli waris tetap diwajibkan untuk menyelesaikan utang-piutang yang belum terselesaikan.

  • Pasal 1100 KUHPerdata. Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, maka mereka harus ikut memikul pembayaran hutang, hibah wasiat, dan beban lainnya, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu.

2. Cara Melunasi Pinjaman Jika Debitur Meninggal Dunia Sebelum Pelunasan

Tidak ada yang tahu kapan ajal seseorang tiba. Apabila Anda diamanatkan untuk menjadi ahli waris, maka Anda wajib melunasi hutang yang ditinggalkan, ada beberapa cara melunasi hutang yang bisa dilakukan untuk menghadapi kasus debitur meninggal dunia.

2.1. Mendatangi Lembaga Keuangan

Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mendatangi lembaga keuangan yang bersangkutan. Sampaikan kabar duka bahwa debitur meninggal dunia dan konfirmasikan nominal pinjaman yang masih tersisa dengan pihak kreditur. Hal ini bertujuan untuk menentukan apakah pihak keluarga bisa menentukan langkah selanjutnya dengan nilai pinjaman yang telah diketahui. Terutama untuk ahli waris yang bertanggung jawab dengan nominal tersebut. Setelah itu, konfirmasikan juga apakah pinjaman dana dicover oleh dana asuransi kredit. 

2.2. Jaminan Fidusia

Jaminan fidusia adalah perjanjian antara debitur dan kreditur yang dibuat oleh notaris. Jaminan ini mengatur hak kepemilikan atas suatu benda. Umumnya jaminan ini ada pada perusahaan pembiayaan sejenis leasing untuk kredit kendaraan ataupun Bank yang menawarkan produk pinjaman KPR. Pada jaminan tersebut biasanya disebutkan bisa atau tidaknya suatu kredit dipindahtangankan kepemilikannya jika debitur meninggal dunia.

Apabila jaminan fidusia yang ada dibuat tanpa sepengetahuan notaris, maka barang kredit berupa kendaraan bermotor atau rumah tidak bisa ditarik begitu saja oleh kreditur.

2.3. Memanfaatkan Dana Asuransi Kredit Jika Ada

Apabila pinjaman telah dicover oleh asuransi, maka dana pinjaman telah lunas secara otomatis. Karena fasilitas ini sendiri memang disediakan oleh lembaga keuangan untuk mengantisipasi jika debitur meninggal dunia dan pinjamannya belum lunas, bekerja sama dengan pihak asuransi. Jika pinjaman telah diasuransikan, Anda bisa mengumpulkan dokumen yang dibutuhkan untuk mencairkan dana fasilitas asuransi tersebut. Beberapa dokumen yang dibutuhkan antara lain:

  • Surat Keterangan (SK) Meninggal Dunia 

  • SK Ahli Waris dari kelurahan/desa

  • Surat Kuasa Ahli Waris

  • Fotokopi KTP Nasabah

  • Fotokopi KTP Ahli Waris

  • Fotocopy Kartu Keluarga debitur

  • Fotokopi Surat Nikah (bagi yang memiliki pasangan)

  • Berkas klaim dari lembaga keuangan

Namun, pastikan juga apakah kondisi pinjaman tersebut masuk kedalam kategori lancar atau macet. Hal ini karena klaim dana fasilitas kredit hanya akan diberikan apabila kredit debitur berada dalam kondisi lancar. 

2.4. Meminta Keringanan

Apabila pinjaman dana tidak diasuransikan, maka Anda atau anggota keluarga sebagai ahli waris debitur meninggal dunia harus bertanggung jawab untuk melunasi dana sisa pinjaman yang masih ada. Apabila nominal pinjaman dirasa terlalu berat, maka Anda atau anggota keluarga Anda bisa mengajukan permohonan keringanan. Umumnya, bentuk keringanan yang diberikan berupa berkurangnya jumlah angsuran, bunga cicilan, tenor atau masa pelunasan yang diperpanjang. Biasanya, permohonan untuk menghapuskan pinjaman secara total masih belum memungkinkan untuk dilakukan. 

 

Baca Juga: Wajib Tahu, Ini Dia Cara Perhitungan Pelunasan Kredit Dipercepat

 

3. Antisipasi Hutang Tak Terbayarkan Jika Meninggal

Meninggalkan keluarga tercinta dengan utang yang belum lunas terbayarkan tentu bisa menjadi beban moral tersendiri. Untuk mengantisipasi hal tersebut agar keluarga Anda tidak terbebani, cara berikut ini bisa menjadi tindakan preventif terhadap kasus debitur meninggal dunia.

Debitur Meninggal Dunia

Image Source: Freepik/sewupari-studio

3.1. Mendaftar Asuransi Kredit

Asuransi kredit sangat berguna untuk mengantisipasi berbagai resiko finansial yang mungkin muncul di tengah jalan. Termasuk Jika debitur meninggal dunia akibat kecelakaan, bencana alam, dan hal lainnya yang telah diatur dalam polis asuransi.

Adanya asuransi ini tidak hanya menguntungkan pihak debitur, namun juga pihak kreditur karena pelunasan sisa kredit yang ada akan ditanggung oleh pihak asuransi, sehingga mengurangi risiko gagal bayar.

Terdapat dua asuransi kredit yang ada di Indonesia, yakni produktif dan konsumtif. Asuransi kredit produktif biasanya digunakan untuk hutang produktif seperti pinjaman modal usaha berupa KUR (Kredit Usaha Rakyat). Sedangkan untuk asuransi hutang konsumtif diperuntukan untuk menghindari risiko gagal bayar pada pinjaman sejenis KPR (Kredit Pemilikan Rumah) dan KKB (Kredit Kendaraan Bermotor).

3.2. Rencana Pembayaran Utang yang Realistis

Saat Anda berencana untuk mengambil cicilan, penting untuk Anda pikirkan rencana realistis untuk melunasinya. Misalnya dengan menyisihkan sebagian uang pemasukan setiap bulannya untuk dana darurat jika sewaktu-waktu tidak bisa melunasi cicilan.

3.3. Hindari Menambah Utang Baru

Jika hutang yang Anda miliki saat ini termasuk besar, ada baiknya untuk menghindari tambahan utang baru. Sebab, hutang baru hanya akan menambah beban Anda untuk melunasinya dan sangat berisiko terjadi gagal bayar atau bahkan gali lubang tutup lubang.

Sobat BFI, itulah ulasan terkait debitur meninggal dunia. Semoga adanya artikel ini dapat membantu Anda atau anggota keluarga untuk melunasi pinjaman dana yang ditinggalkan, ya. Jika Anda berencana untuk mengambil kredit, pastikan Anda mempersiapkan dokumen penting seperti surat wasiat yang menunjuk siapa ahli waris atau yang akan menanggung kewajiban untuk melunasi kredit. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari konflik yang mungkin muncul antar para ahli waris.

Butuh pinjaman dana cepat untuk situasi mendesak atau rencana keuangan Anda kedepannya? BFI Finance siap bantu wujudkan semua keinginan! Cukup dengan mengajukan pinjaman jaminan BPKB Motor, Mobil, atau Sertifikat Rumah, dana yang Anda butuhkan bisa langsung diproses!

 

BFI Finance adalah perusahaan yang melayani pinjaman multiguna jaminan bpkb motorbpkb mobil, dan sertifikat rumah atau ruko

Kategori : Pinjaman