Informasi Umum

Anti Ribet! Begini Cara Mengurus STNK Hilang Terlengkap

Admin BFI
6 December 2022
174801
Anti Ribet! Begini Cara Mengurus STNK Hilang Terlengkap

Banyak orang belum tahu atau bahkan kebingungan cara mengurus STNK hilang. Sehingga tidak sedikit dari mereka yang lebih memilih untuk menggunakan jasa calo ketimbang mengurusnya secara mandiri. Padahal, mengurus STNK hilang tidaklah sulit.

STNK sendiri merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki pemilik kendaraan bermotor. Berasal dari singkatan Surat Tanda Kendaraan Bermotor, STNK sebaiknya selalu dibawa saat berkendara sebagai bukti sah kepemilikan suatu kendaraan, menghindari tilang atau sulit keluar dari area parkir tertentu.

Lantaran fungsinya yang sangat krusial, STNK yang hilang harus segera diurus secepatnya. Nah, bagi Anda yang sedang kehilangan STNK atau ingin membantu seseorang yang ada di posisi ini, cara mengurus STNK hilang berikut akan sangat membantu Anda.

 

Persyaratan Mengurus STNK Hilang

Saat Anda ingin mengurus STNK yang hilang, ada beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi. Persyaratan tersebut meliputi beberapa dokumen penting di bawah ini:

1. Formulir Permohonan (Bisa Didapat di Samsat)

2. Surat Keterangan STNK Hilang (Dari Polsek atau Polres Terdekat)

3. Bukti Cek Fisik Kendaraan yang Dilegalisir (Di Samsat)

4. e-KTP Pemilik Kendaraan dan Fotokopiannya

5. BPKB Asli dan Fotokopiannya (Jika BPKB Masih Ada di Leasing, Sertakan Surat Keterangan Leasing yang Sudah Dilegalisir)

Jika semua dokumen di atas telah Anda siapkan, selanjutnya Anda bisa mengikuti prosedur cara mengurus STNK hilang di bawah ini.

Cara Mengurus STNK Hilang Terbaru

Prosedur berikut ini berlaku untuk cara mengurus STNK hilang yang masih ada fotokopiannya maupun STNK hilang tanpa fotokopi. Simak langkah-langkahnya di bawah ini.

Cara Mengurus STNK Hilang Secara Offline

Sebagian orang biasanya menyimpan lembaran fotokopi STNK di tempat yang terpisah. Meskipun terkesan sepele, hal tersebut ternyata sangat berguna bilamana terjadi kehilangan STNK. Sebab, nomor seri yang ada di dalamnya bisa digunakan kembali untuk penerbitan STNK yang baru dengan mengikuti cara mengurus STNK hilang berikut ini.

1. Siapkan semua dokumen yang ada (kecuali bukti cek fisik kendaraan, dokumen ini akan diperoleh saat Anda berada di Samsat).

2. Kunjungi Samsat terdekat di domisili Anda.

3. Lakukan cek fisik kendaraan dan fotokopi hasilnya.

4. Kunjungi loket pendaftaran dan isi formulir yang disediakan.

5. Periksa kembali kelengkapan informasi yang ada pada formulir. Jika sudah, bawa formulir serta persyaratan administrasi lainnya ke loket pendaftaran (e-KTP, BPKB Asli, dan lain-lain).

6. Lakukan cek blokir untuk memastikan kendaraan Anda tidak terblokir atau belum membayar pajak motor atau mobil. Jika terdapat tunggakan pajak, Anda diwajibkan untuk melunasinya terlebih dahulu sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.

7. Setelah selesai, selanjutnya Anda bisa langsung ke proses pembuatan STNK baru di Loket Bea Balik Nama II.

8. Membayar biaya pembuatan STNK baru sesuai dengan tarif yang sudah ditetapkan.

9. Tunggu sebentar sampai nama Anda dipanggil.

10. Ambil STNK baru yang sudah jadi beserta SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah). Periksa kembali data pribadi yang tertulis, pastikan tidak ada salah pengejaan atau kekeliruan lainnya.

Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa Fotokopi

Untuk mengurus STNK hilang, nomor seri yang terdapat pada STNK sangatlah dibutuhkan. Inilah mengapa pada saat mengurus STNK hilang Anda perlu menyematkan fotokopian STNK guna mempermudah tahapan pembuatan STNK yang baru atau minimal Anda hafal nomor tersebut.

Namun, jika Anda tidak memilikinya Anda tidak perlu khawatir karena cara mengurus STNK hilang tanpa fotokopi berikut ini akan membantu Anda untuk bisa memperoleh STNK baru dengan mudah.

Cara Mengurus BPKB Hilang

Image Source: wartakota.tribunnews.com

1. Menyiapkan Berkas Administrasi

Seperti halnya dengan mengurus STNK hilang yang masih terdapat fotokopiannya, Anda juga perlu menyiapkan dokumen persyaratan untuk bisa mendapatkan STNK baru. Berkas tersebut meliputi:

  • e-KTP asli dan fotokopiannya.

  • Surat keterangan kehilangan STNK dari polres atau kepolisian setempat.

  • Fotokopi BPKB dari dealer yang sudah dilegalisir di kantor polisi.

2. Kunjungi Samsat Sesuai Domisili Kendaraan Terdaftar

Setelah semua dokumen persyaratan lengkap, selanjutnya Anda bisa langsung mengunjungi kantor Samsat pusat sesuai domisili kendaraan Anda terdaftar. Untuk tahapannya sendiri tidak berbeda jauh dengan prosedur sebelumnya yakni mencakup:

  • Cek fisik kendaraan.

  • Isi formulir pendaftaran dan lengkapi dengan persyaratan administrasi yang sudah Anda siapkan sebelumnya.

  • Cek blokir, jika ada tunggakan pajak motor atau mobil yang masih tersisa maka Anda diwajibkan untuk menyelesaikannya terlebih dahulu.

  • Jika sudah, selanjutnya Anda bisa langsung ke proses pembuatan STNK baru di Loket Bea Balik Nama II.

  • Lakukan pembayaran biaya pembuatan STNK baru sesuai dengan tarif yang sudah ditetapkan.

  • Tunggu sebentar sampai nama Anda dipanggil.

  • Ambil STNK baru dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) ke loket. Periksa kembali data pribadi yang tertulis, pastikan tidak ada salah pengejaan atau kekeliruan lainnya.

Sebagai tambahan informasi, proses pengurusan STNK hilang umumnya bisa selesai dalam waktu sehari. Hal tersebut tergantung dari seberapa banyak antrian yang ada di kantor Samsat Domisili Anda. Meskipun begitu, pastikan untuk datang lebih awal agar terhindar dari antrian panjang dan bisa diproses lebih cepat.

Cara Mengurus STNK Online

Selain datang ke Samsat, Anda juga bisa mengurus kehilangan STNK secara online. Cara yang satu ini terbilang praktis dan bisa dengan mudah Anda lakukan dari HP. Yaitu dengan cara memanfaatkan biro jasa pengurusan STNK.

Meskipun mudah dan efisien, Anda tetap perlu jeli dalam memilih biro jasa yang aman dan terpercaya. Salah pilih akan membuat data pribadi Anda berisiko bocor dan disalahgunakan. Tarif dari biro jasa juga terbilang lebih mahal ketimbang dengan mengurusnya secara mandiri ke Samsat.

Namun, bila Anda termasuk orang yang sibuk dan tidak ingin bersusah payah untuk mengantre, cara mengurus STNK hilang online berikut bisa Anda coba.

1. Tentukan biro jasa pengurusan STNK. Pilih lah biro jasa yang sesuai dan terbukti amanah.

2. Hubungi biro jasa tersebut dan sampaikan maksud serta tujuan Anda.

3. Siapkan berkas persyaratan yang dibutuhkan.

4. Jika Anda belum memiliki surat keterangan STNK hilang dari pihak kepolisian dan bukti cek fisik kendaraan, Anda bisa meminta bantuan biro jasa secara bersamaan.

5. Selanjutnya, bila semua dokumen persyaratan sudah siap, pihak biro jasa akan datang ke tempat Anda dan mengambil dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

6. Dalam kurun waktu 1x24 jam biro jasa akan menginformasikan kepada Anda terkait kelengkapan dokumen dan sejumlah biaya yang harus dibayarkan.

7. Waktu pengurusan STNK baru akan diproses paling cepat selama 2 hari setelah pengambilan dokumen.

8. Setelah selesai, pihak biro jasa akan datang ke rumah Anda untuk memberikan STNK baru.

 

Baca Juga: Cara dan Syarat Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahunan Terbaru

 

Biaya Mengurus STNK Hilang

Berapa biaya mengurus STNK Hilang? Biaya yang harus Anda bayarkan untuk STNK hilang mengikuti aturan yang ada pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Th 2020 terkait Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dalam peraturan tersebut disebutkan jika rincian tarif yang perlu Anda bayarkan untuk cara mengurus STNK hilang adalah sebagai berikut.

Tarif Mengurus STNK Untuk Kendaraan Roda Dua

  • Pembuatan STNK Baru: Rp100.000/Penerbitan

  • Perpanjang STNK: Rp100.000/Penerbitan

Tarif Mengurus STNK Untuk Kendaraan Roda Empat atau Lebih

  • Pembuatan STNK Baru: Rp200.000/Penerbitan

  • Perpanjang STNK: Rp200.000/Penerbitan

Demikian ulasan mengenai cara mengurus STNK hilang. Semoga informasi ini dapat membantu Anda untuk melewati semua prosedur yang ada dengan lancar. Usahakan untuk selalu menaruh STNK asli di tempat yang aman kemanapun Anda berkendara.

Butuh pinjaman dana cepat cair? BFI Finance solusinya!

Cukup dengan menjaminkan BPKB motor, mobil, atau sertifikat rumah, Anda bisa langsung mendapatkan pinjaman dana cepat cair untuk berbagai kebutuhan.

BFI Finance adalah perusahaan pembiayaan terpercaya yang menawarkan pinjaman dana multiguna untuk berbagai keperluan. Anda tidak perlu khawatir untuk meminjam di BFI Finance karena kami sudah terverifikasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Prosesnya pasti aman dan mudah!

Yuk, ajukan pinjaman di BFI Finance!

Informasi lebih lanjut terkait pinjaman dapat Anda peroleh melalui detail berikut ini.

Informasi Pengajuan Pinjaman Jaminan BPKB Motor

Informasi Pengajuan Pinjaman Jaminan BPKB Mobil

Informasi Pengajuan Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah

 

Temukan informasi menarik lainnya di BFI Blog. Update setiap Senin-Jumat.

Kategori : Informasi Umum